RUU Pengaturan Reforma Agraria Resmi Disahkan DPR RI: Bentuk BRAN dan Target Rasio Gini 0,30 untuk Keadilan Agraria
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Berlandaskan semangat konstitusi tersebut, RUU Reforma Agraria 2026 akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang mencakup pengaturan komprehensif di dalam 14 Bab batang tubuhnya. Ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria yang berkepanjangan di Indonesia mendorong









