Konsekuensi Strategis RUU Reforma Agraria 2026 & Dampak Properti

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Berlandaskan semangat konstitusi tersebut, pengesahan RUU Reforma Agraria 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI membawa babak baru bagi tata kelola pertanahan di Indonesia. Regulasi komprehensif ini tidak hanya menyasar penyelesaian ketimpangan penguasaan lahan dan pencapaian target Rasio […]

Penyerahan dokumen RUU Pengaturan Reforma Agraria di Rapat Paripurna DPR RI, bersumber dari CNBC Indonesia dan Kementerian ATR/BPN.
Suasana pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta. (Sumber: CNBC Indonesia / Dok. Kementerian ATR/BPN)

Restrukturisasi Kelembagaan dan Pembentukan LPRA

Pembatasan Kepemilikan Lahan: Menekan Spekulasi atau Mengetatkan Korporasi?

Konsekuensi Terhadap Pasar Properti Residensial dan Kawasan Penyangga

Kesimpulan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top