
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Berlandaskan semangat konstitusi tersebut, RUU Reforma Agraria 2026 akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang mencakup pengaturan komprehensif di dalam 14 Bab batang tubuhnya.
Ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria yang berkepanjangan di Indonesia mendorong langkah legislatif baru yang lebih komprehensif. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna menjadi undang-undang.
Pengesahan regulasi setingkat undang-undang ini dinilai sangat krusial dan mendesak. Selama bertahun-tahun, pelaksanaan reforma agraria hanya bertumpu pada regulasi eksekutif seperti Peraturan Presiden (Perpres), yang dinilai belum memiliki kekuatan eksekutorial yang cukup kuat untuk meredam konflik struktural dan fragmentasi kewenangan antarlembaga.
Urgensi Pembaruan Struktural Melalui RUU Reforma Agraria 2026
Berdasarkan naskah akademik yang disusun, reforma agraria tidak boleh sekadar dipahami sebagai program legalisasi atau sertifikasi tanah formal. Lebih dari itu, reforma agraria merupakan koreksi struktural terhadap struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria.
Dengan mencatat ratusan konflik agraria setiap tahunnya di berbagai daerah—termasuk wilayah penyangga perkotaan seperti Surabaya Barat, Gresik, dan Sidoarjo—RUU Reforma Agraria 2026 ini dirancang untuk mengintegrasikan tiga pilar utama:
- Redistribusi Tanah: Mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan bagi masyarakat kecil.
- Penyelesaian Konflik Agraria: Menyelesaikan sengketa agraria secara terpadu dan berorientasi pada pemulihan hak (restitusi tanah).
- Pemberdayaan Ekonomi (Penataan Akses): Memastikan penerima lahan mendapatkan dukungan modal, teknologi, dan pasar agar tanah menjadi produktif.
Bagi Anda yang mengikuti perkembangan pasar properti regional, dinamika ketersediaan lahan dan regulasi tata ruang ini sangat erat kaitannya dengan ekspansi kawasan hunian terpadu. Untuk melihat contoh bagaimana proyek perumahan di kawasan penyangga berkembang di tengah dinamika pertanahan, Anda dapat menyimak ulasan pada landing page Sentraland Driyorejo Perumnas.
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)
Salah satu terobosan paling radikal dalam draf RUU terbaru ini adalah diamanatkannya pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). BRAN dirancang sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga ini memegang kewenangan penuh untuk memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria secara nasional lintas sektor—meliputi kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga tata ruang. Melalui Pasal 14 draf RUU tersebut, BRAN bahkan memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara proses administrasi pertanahan maupun tindakan lapangan di lokasi konflik guna mencegah eskalasi kekerasan.
Meskipun BRAN bertugas merencanakan, menetapkan Objek Reforma Agraria (TORA), serta Subjek Reforma Agraria, pelaksanaan teknis pendaftaran dan penerbitan sertifikat hak atas tanah tetap dikoordinasikan bersama kantor pertanahan di bawah kementerian bidang pertanahan.
Target Rasio Gini 0,30 dan Pembatasan Penguasaan Tanah
Untuk menekan ketimpangan yang tajam, Bab VIII draf RUU Reforma Agraria 2026 ini secara tegas mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan pemilikan tanah. Pemerintah diwajibkan menetapkan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah secara kumulatif untuk satu badan usaha maupun korporasi yang terafiliasi.
Target yang dipatok dalam regulasi ini pun sangat ambisius, yakni menurunkan rasio gini penguasaan tanah di Indonesia hingga 0,30 (nol koma tiga puluh). Selain itu, regulasi ini juga melarang penguasaan satu bidang tanah secara utuh yang mencakup keseluruhan pulau kecil atau wilayah yang berbatasan langsung dengan garis pantai oleh satu orang atau satu badan hukum.
Kebijakan ini diharapkan dapat menghentikan praktik konsentrasi lahan pada segelintir korporasi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat adat dan petani gurem untuk mendapatkan hak atas tanah mereka.
Sanksi Pidana dan Ketegasan Hukum bagi Korporasi
Tidak tanggung-tanggung, draf RUU Reforma Agraria ini juga memuat Bab khusus mengenai ketentuan pidana (Bab XIII). Setiap pihak, baik perorangan, pejabat, maupun korporasi yang dengan sengaja memalsukan dokumen, menelantarkan tanah objek reforma agraria, menyalahgunakan wewenang, atau menggunakan kekerasan untuk menghalangi jalannya reforma agraria, diancam dengan sanksi pidana penjara berlapis serta denda kategori berat.
Bagi korporasi yang melanggar, sanksi tambahan dapat dijatuhkan mulai dari perampasan keuntungan, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, hingga pembubaran korporasi.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
RUU Reforma Agraria 2026 yang telah diketok ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pertanahan nasional untuk menyempurnakan fondasi yang diletakkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Sinkronisasi aturan sektoral mulai dari UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga UU Penataan Ruang diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial yang merata.
Untuk memantau perkembangan terkini seputar dunia properti, analisis ekonomi agraria, serta wawasan investasi real estate lainnya, Anda dapat terus membaca berbagai artikel mendalam yang diperbarui secara berkala di portal utama Report of Property.
Informasi resmi mengenai naskah rancangan undang-undang ini dapat diakses melalui dokumen publik DPR RI.

