UU Nomor 4 Tahun 1996
Ringkasan Eksekutif Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan merupakan landasan hukum mutlak dalam skema pembiayaan properti dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia. Undang-undang ini hadir untuk menggantikan sistem Hypotheek peninggalan kolonial, guna memberikan kepastian hukum yang kuat serta mengatur tata cara penggunaan hak atas tanah (beserta bangunan di atasnya) sebagai jaminan pelunasan



