Regulasi, Pajak & Legalitas

Regulasi, Pajak & Legalitas

UU Nomor 4 Tahun 1996

Ringkasan Eksekutif Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan merupakan landasan hukum mutlak dalam skema pembiayaan properti dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia. Undang-undang ini hadir untuk menggantikan sistem Hypotheek peninggalan kolonial, guna memberikan kepastian hukum yang kuat serta mengatur tata cara penggunaan hak atas tanah (beserta bangunan di atasnya) sebagai jaminan pelunasan

Regulasi, Pajak & Legalitas

UU No 5 Tahun 1960

Ringkasan Eksekutif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah landasan utama hukum pertanahan di Indonesia. Regulasi ini mencabut sistem hukum kolonial dan menetapkan hukum adat sebagai basis utamanya, sekaligus menjadi panduan mutlak bagi setiap transaksi dan kepemilikan properti di tanah air. Prinsip Dasar UUPA: Poin Penting untuk Pemilik & Investor

Regulasi, Pajak & Legalitas

Panduan Strategis Investasi Skala Besar: Prosedur Perolehan IUP dan HGU dalam Koridor Hukum Agraria Terbaru

Oleh: Eko Hadi Kurniawan Pendahuluan: Memahami Ruang Investasi di Indonesia Indonesia adalah negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun pemanfaatannya diatur dengan ketat oleh konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945. Bagi investor, memahami cara mengonversi peluang kekayaan alam menjadi hak hukum yang sah adalah langkah paling krusial. Dalam lanskap properti komersial dan industri,

Regulasi, Pajak & Legalitas

Panduan Lengkap Legalitas Properti: Membedah Jenis Sertifikat, Prosedur Peningkatan Hak, dan Kewajiban Hukum Pelaku Pasar

  Oleh: Eko Hadi Kurniawan Dalam industri properti, sertifikat tanah adalah “ruh” dari sebuah aset. Tanpa pemahaman legalitas yang kuat, sebuah bangunan megah hanyalah struktur tanpa fondasi hukum. Artikel ini akan membedah ekosistem hukum pertanahan di Indonesia, mulai dari jenis hak atas tanah menurut UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) hingga kewajiban agen sesuai aturan

Scroll to Top